PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 33
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Panitera wajib merekam secara elektronik seluruh proses persidangan. (2) Para pihak dapat meminta transkrip rekaman elektronik dengan dikenakan biaya pembuatan transkrip dan salinan sesuai standar biaya yang berlaku. (3) Dalam hal rekaman elektronik proses persidangan yang diminta memuat informasi yang dikecualikan, salinan rekaman diberikan dalam bentuk cetak dengan penghitaman atau pengaburan pada bagian informasi yang dikecualikan.
