PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 28
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Persidangan dilakukan melalui pertemuan langsung ataupun tidak langsung. (2) Persidangan melalui pertemuan langsung dapat diselenggarakan di: a. salah satu ruangan di kantor Komisi Informasi; atau b. salah satu ruangan di kantor Badan Publik lain yang tidak terkait dengan sengketa atau tempat lain yang ditentukan oleh Komisi Informasi. (3) Tata cara persidangan melalui pertemuan tidak langsung diatur di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat.
