Pasal 22
BAB 4 — PENETAPAN DAN PEMANGGILAN PARA PIHAK
(1) Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri apabila: a. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak atau kuasanya; atau b. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak atau kuasanya. (2) Para pihak dapat mengajukan permohonan penggantian Mediator, Mediator Pembantu, dan/atau Majelis Komisioner kepada Ketua Komisi Informasi dalam hal adanya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan penggantian Mediator, Mediator Pembantu, dan/atau Majelis Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum mediasi atau ajudikasi dimulai. (4) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. (5) Dalam hal yang dimohonkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Ketua Komisi Informasi, pergantian ditetapkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal yang dimohonkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi, pergantian ditetapkan oleh komisioner lain yang tertua usianya yang tidak menangani perkara tersebut.
