PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat,biaya ringan, dan sederhana.
