PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 18
BAB 3 — REGISTRASI
(1) Panitera tetap meregistrasi Permohonan dalam hal Pemohon tidak dapat melengkapi Permohonan dengan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c dengan alasan bahwa permohonan informasi atau permohonan keberatan tidak dilayani oleh Badan Publik sebagaimana mestinya. (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Komisi Informasi secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (3) Panitera mengirimkan bukti registrasi kepada Pemohon selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi.
