PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada saat UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Informasi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2010 KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA,
AHMAD ALAMSYAH SARAGIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
