PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Kewajiban untuk membuat peraturan mengenai standar prosedur operasional dalam layanan Informasi Publik sebagimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini.
