PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 29
BAB 5 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Badan Publik mengatur lebih lanjut maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan dalam Peraturan ini dan peraturan perundang- undangan di bidang pelayanan publik.
