Pasal 26
BAB 5 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; b. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; c. menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan h. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik. (4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan ini. (5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.
(6) Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor pendaftaran; b. nama; c. alamat; d. pekerjaan; e. nomor telepon/email; f. informasi yang dibutuhkan; g. keputusan pengecualian dan penolakan informasi; h. alasan pengecualian; dan i. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi. (7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (8) Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis. (9) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya. (10) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi. (11) Format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran V sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (12) Format Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat pada Lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
