Pasal 24
BAB 5 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan. (2) PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima. (4) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik. (5) Nomor pendaftaran sebagaimana pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik. (6) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik. (7) Register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. nomor pendaftaran permohonan; b. tanggal permohonan; c. nama Pemohon Informasi Publik; d. alamat; e. pekerjaan; f. nomor kontak; g. informasi Publik yang diminta; h. tujuan penggunaan informasi; i. status informasi untuk mencatat apakah informasi sudah berada di bawah penguasaan Badan Publik atau telah didokumentasikan; j. format informasi yang dikuasai; k. jenis permohonan untuk mencatat apakah Pemohon Informasi ingin melihat atau mendapatkan salinan informasi; l. keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan
Publik lain bila informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain; m. alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak; n. hari dan tanggal Pemberitahuan Tertulis serta pemberian informasi; dan o. biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta. (8) Format register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat pada Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
