Pasal 16
BAB 4 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. (2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada UNDANG-UNDANG yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. (3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.
(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik.
