Pasal 11
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi:
informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya
struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural
laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan. b. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
nama program dan kegiatan
penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
target dan/atau capaian program dan kegiatan
jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara
informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum; c. ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
rencana dan laporan realisasi anggaran
neraca
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
daftar aset dan investasi; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak
alasan penolakan permohonan Informasi Publik f. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan; g. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi; h. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan; i. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; j. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik. (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam setahun.
