PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 57
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Penanggung Jawab Operasional Pusat (PJOP) menyampaikan laporan rutin setiap 6 bulan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda. (2) Laporan rutin sekurang-kurangnya berisi: a. kondisi website Kejaksaan dalam 6 bulan terakhir; b. kendala yang dihadapi dalam hal pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA; c. grafik jumlah pengunjung website; d. rekomendasi yang diperlukan.
