PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Penyedia Informasi bertanggung jawab atas: a. menentukan informasi yang dianggap penting untuk dipublikasikan pada website dan mengirimkannya kepada tim redaksi secara berkala; b. menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan tim redaksi website.
