PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 4 — M U T A S I
(1) Mutasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi, pengembangan wawasan Pegawai dan menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat sehingga setiap tugas dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan profesional. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. mutasi nasional; b. mutasi lokal; c. mutasi sesuai kebijakan Pembina Kepegawaian. (3) Dalam pelaksanaan mutasi mempertimbangkan analisa beban kerja pada masing-masing satuan kerja dan jabatan. (4) Mutasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dinas, kecuali untuk mutasi dengan kriteria demosi dan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian.
