Pasal 25
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN
(1) Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mempunyai akibat hilangnya status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai alasan dan tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang menduduki jabatan struktural dan/atau fungsional, yang terkena pemberhentian berpedoman kepada peraturan perundang- undangan. (3) Dalam waktu 1 (satu) hari setelah mencapai usia pensiun dalam jabatan strukturalnya : a. Jaksa yang mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun dan menduduki jabatan struktural eselonIV atau III; atau b. Jaksa yang mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan menduduki jabatan eselon I atau II langsung beralih menjadi Jaksa Fungsional sampai dengan usia 62 (enam puluh dua) tahun. (4) Tata cara pengajuan pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang menduduki jabatan struktural dan/atau fungsional berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
