PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 23
BAB 8 — PERPINDAHAN DAERAH KERJA ATAU JABATAN STRUKTURAL
(1) Dalam rangka pengembangan karier, peningkatan kemampuan dan pengalaman, para Pegawai dapat dilakukan perpindahan daerah kerja atau jabatan struktural. (2) Perpindahan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan baik dalam jenjang jabatan struktural yang sama maupun untuk jenjang jabatan struktural setingkat lebih tinggi. (3) Jangka waktu perpindahan daerah kerja dan lamanya menduduki suatu jabatanbagi seorang Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3), kecuali ditentukan lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
