Pasal 21
BAB 6 — SYARAT-SYARAT MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Tata kerja BAPERJAKAT : a. sidang BAPERJAKAT diadakan minimal 4 (empat) kali dalam setahun kecuali ditentukan lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; b. sebelum sidang BAPERJAKAT, sekretaris BAPERJAKAT menyampaikan bahan-bahan sidang kepada ketua dan anggota- anggota BAPERJAKAT;
c. bahan-bahan tersebut pada huruf b di atas berisi, formasi jabatan, rencana pengangkatan, data prestasi kerja, data jenjang kepangkatan, hasil asesmen kompetensi , dan bahan-bahan kelengkapan lainnya; d. sekretaris diwajibkan mempersiapkan bahan untuk sidang BAPERJAKAT, menyelenggarakan dan mengelola notula sidang BAPERJAKAT, mempersiapkan daftar usulan serta rencana pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan eselon III serta jabatan lain yang dipandang perlu serta tugas- tugas lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan sidang BAPERJAKAT; e. setiap anggota BAPERJAKAT dapat mengemukakan pendapat dan alasan-alasan berdasarkan pada penilaian objektif atas perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier serta hasil asesmen kompetensi dalam mempertimbangkan dan merumuskan keputusan- keputusan BAPERJAKAT; f. notula dan hasil sidang BAPERJAKAT disahkan dalam sidang BAPERJAKAT oleh ketua dan anggota BAPERJAKAT untuk selanjutnya dilaporkan kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA untuk mendapatkan Keputusan.
