Pasal 2
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan karier Pegawai secara menyeluruh. (2) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kualitas Pegawai agar menjadi profesional, memiliki integritas kepribadian, dan berdisiplin sehingga mampu mengemban visi dan misi Kejaksaan Republik INDONESIA serta memenuhi Standar Minimum Profesi Jaksa dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa bagi seorang Jaksa. (3) Sasaran pendidikan dan pelatihan untuk terwujudnya Pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan masing- masing. (4) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik INDONESIA maupun instansi lainnya, baik di dalam atau di luar negeri sesuai Surat Perintah dari Kepala Satuan Kerja kepada Pegawai terkait. (5) Penyelenggaraan dan syarat-syarat peserta Pendidikan dan Pelatihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Jaksa Agung.
