Pasal 15
BAB 5 — JENJANG KARIER
(1) Tahapan jenjang karierPegawai ditetapkan menjadi 8 (delapan) jenjang jabatan struktural yang terdiri dari: a. jenjang pertama yaitu Jabatan Struktural eselon Va; b. jenjang kedua yaitu Jabatan Struktural eselon IVa; c. jenjang ketiga yaitu Jabatan Struktural eselon IIIb; d. jenjang keempat yaitu Jabatan Struktural eselon IIIa; e. jenjang kelima yaitu Jabatan Struktural eselon IIb; f. jenjang keenam yaitu Jabatan Struktural eselon IIa; g. jenjang ketujuh yaitu Jabatan Struktural eselon Ib; h. jenjang kedelapan yaitu Jabatan Struktural eselon Ia. (2) Daftar Urut Kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan serta pengalaman menjadi pertimbangan dalam pengembangan jenjang karierPegawai. (3) Selain melalui jabatan struktural, karierPegawai ditempuh melalui jenjang jabatan fungsional dan/atau jabatan lain yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pemberdayaan Jaksa Fungsional dan jabatan fungsional lainnya dilakukan sesuai dengan kompetensi, kebutuhan dinas dan tujuan orang yang tepat pada jabatan yang tepat yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Jaksa Agung. (5) Pegawai yang memenuhi persyaratan dapat ditugaskan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dan menduduki jabatan struktural eselon lebih tinggi atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. (6) Pegawai yang ditugaskan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dapat menduduki jabatan setingkat jabatan struktural eselon yang ditinggalkan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan berdasarkan keputusan dalam sidang BAPERJAKAT dan/atau kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian.
