PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-048-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan dan Formasi yang diisi. Pasal14 (1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas. (2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.
