Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAANPENGADAAN
(1) Konsultan menyusun hasil penyaringan tahap I dalam bentuk daftar peringkat kelulusan (ranking). (2) Konsultan menyusun hasil penyaringan tahap II bagi para Peserta yang lulus dalam bentuk daftar peringkat kelulusan (ranking) yang mengacu dari hasil penyaringan tahap I. (3) Penentuan hasil penyaringan, penetapan kelulusan dan pengumuman hasil penyaringan tahap I dan II dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel oleh Panitia berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Hasil penyaringan disampaikan kepada Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan DIKLAT dan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh INDONESIA. (5) Pengumuman dilakukan di tempat pengumuman seperti yang tersebut pada pasal 5 ayat (2).
