PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — UNIT PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Jaksa Agung membentuk UPP di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) UPP dilingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA, terdiri dari : a. UPP tingkat Kejaksaan Agung; b. UPP tingkat Kejaksaan di Daerah.
