PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-026-a-ja-10-2013 Tahun 2013 tentang PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan peraturan ini: a. untuk memberikan perlindungan dari tindakan yang merugikan Pelapor termasuk memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor; dan b. untuk memberikan rasa aman bagi Pegawai sehingga berani melaporkan pelanggaran.
