PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 99
BAB 4 — KEAMANAN
Setiap Pegawai, Bukan Pegawai dan tamu, wajib memelihara dan menaati tata tertib yang berlaku di lingkungan Kejaksaan untuk mencegah timbulnya keadaan bahaya, khususnya bahaya kebakaran.
