Pasal 88
BAB 4 — KEAMANAN
Komandan Jaga Keamanan Dalam dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri, Pengawas Piket, atau Wira Piket, meliputi : a. menjaga tata tertib, keamanan dan kebersihan di dalam maupun di sekitar tempat bertugas; b. mengatur penempatan dan penggantian penjagaan/pengawalan; c. melarang orang yang tidak berkepentingan berada di tempat penjagaan/pengawalan; d. mengadakan patroli di dalam dan di sekitar tempat bertugas secara tetap atau sewaktu-waktu dianggap perlu, dengan tujuan utama:
- mengawasi pos-pos penjagaan/pengawalan;
- mencegah terjadinya pencurian, kebakaran dan perusakan;
- mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. e. melarang anggota jaga/pengawal bermain kartu dan catur atau permainan lainnya; f. memperkuat penjagaan/pengawalan pada malam hari dengan memperbanyak patroli; g. mengawasi para Pegawai dan tamu yang masuk/keluar lingkungan Kejaksaan; h. mengambil tindakan yang tepat dan cepat jika terjadi hal-hal yang berbahaya dan segera melaporkan kepada Wira Piket; i. memberikan/membunyikan tanda bahaya jika terjadi kebakaran atau bahaya lain yang mengancam; j. ikut mengawasi tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat (4). k. mengawasi barang bukti/rampasan, terutama yang tidak tersimpan dalam ruangan tertutup/terkunci; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. menyimpan dan merawat Bendera Merah Putih; m. mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih; dan n. mencatat segala kejadian selama menjalankan tugas/pengawalan dalam buku jurnal harian.
