PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 84
BAB 4 — KEAMANAN
Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) ditandatangani oleh: a. Kepala Bagian Keamanan Dalam pada Kejaksaan Agung dan Badan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Bagian Tata Usaha atau pejabat yang ditunjuk pada Kejaksaan Tinggi; atau c. Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Negeri.
