PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 81
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Kekuatan Bagian Keamanan Dalam pada Kejaksaan Agung terdiri dari 3 (tiga) peleton anggota inti dan 1 (satu) peleton anggota provos, dan setiap peleton dibagi menjadi 3 (tiga) regu. (2) Setiap peleton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Komandan Peleton (DanTon) dan seorang Wakil Komandan Peleton (WaDanTon), setiap regu dipimpin oleh seorang Komandan Regu (DanRu) dan seorang Wakil Komandan Regu (WaDanRu).
