PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 78
BAB 4 — KEAMANAN
Pegawai yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang patut tidak menjalankan tugas piket pada waktunya, harus diambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
