PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 76
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Semua Petugas Piket berhak istirahat 1 (satu) hari kerja (bebas piket/B.P) setelah selesai menjalankan tugas piket. (2) Jika hak istirahatnya itu jatuh pada hari Minggu atau hari libur maka pada hari kerja berikutnya tetap diwajibkan masuk kerja.
