PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 59
BAB 3 — KETERTIBAN
Kebersihan dan ketertiban masjid atau tempat ibadah menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau tempat ibadah yang diawasi oleh Kepala Bagian Bina Kesejahteraan pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan dan Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri.
