PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Semua kendaraan dinas wajib diparkir di tempat yang telah ditentukan yang diatur oleh Kepala Bagian Rumah Tangga pada Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan, Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Kendaraan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan Staf Ahli disediakan tempat parkir khusus. (3) Kendaraan Pejabat eselon II disediakan tempat parkir tertentu dengan memasang tanda di tempat parkir.
