Pasal 44
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Setiap pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor, tanpa terkecuali wajib mengindahkan dan menaati petunjuk dan rambu lalu lintas dalam lingkungan Kejaksaan serta mengikuti pengaturan dari Provos. (2) Kendaraan yang salah parkir dan tidak ditemukan pengemudi atau pemiliknya, akan diberi peringatan dengan cara menempelkan selebaran tanda peringatan pada kaca depan yang bertuliskan “ANDA SALAH PARKIR” . (3) Setiap pengendara yang kendaraannya diberi tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dicatat dan dilaporkan kepada Kepala Sub Bagian Tata Tertib. (4) Provos dapat memindahkan kendaraan yang menghalangi lalu lintas dalam lingkungan Kejaksaan apabila tidak ditemukan pengemudi/ pemiliknya. (5) Apabila diperlukan, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) di Badan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri menyesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.
