PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 3 — KETERTIBAN
Tamu yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak dilayani dan diminta segera meninggalkan lingkungan kantor dengan cara yang baik, sopan, dan tegas.
