PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 3 — KETERTIBAN
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, yaitu: a. tamu utama VIP/VVIP diperlakukan menurut aturan keprotokoleran yang berlaku; b. tamu pejabat penting lainnya yang kunjungannya didasarkan atas perjanjian terlebih dahulu dengan Pejabat Eselon I atau II diantar langsung kepada pejabat yang bersangkutan oleh Petugas Protokol atau pengantar tamu; atau c. anggota keluarga pegawai yang akan menemui Pegawai yang bersangkutan untuk keperluan bukan dinas.
