Pasal 38
BAB 3 — KETERTIBAN
Penerimaan tamu pada jam kerja dilaksanakan oleh Petugas Protokol dibantu Petugas Keamanan Dalam atau Petugas Piket dengan mengisi daftar tamu dengan ketentuan sebagai berikut: a. tamu mengisi dan menandatangani buku tamu dan blangko kartu tamu kemudian meninggalkan tanda pengenal berupa KTP atau SIM yang masih berlaku, dan diberi tanda pengenal tamu yang harus dipasang pada saku baju di dada sebelah kiri, selanjutnya tamu diantarkan oleh Petugas Keamanan Dalam atau Petugas Piket ke tempat yang telah ditentukan; b. jika pejabat yang akan ditemui tidak berada di tempat atau tidak berkenan menerima tamu, maka dengan alasan yang wajar dan tepat www.djpp.kemenkumham.go.id
serta sopan petugas pengantar tamu menyampaikannya kepada tamu agar segera meninggalkan lingkungan kantor; c. tamu diwajibkan meminta paraf pejabat yang ditemui pada kartu tamu yang dibawanya, kemudian diserahkan kembali kepada petugas pendaftar tamu beserta tanda pengenal tamu untuk ditukar dengan tanda pengenal tamu yang bersangkutan; d. petugas pendaftar tamu mencatat waktu kedatangan dan kepulangan tamu di dalam buku tamu; e. terhadap masyarakat yang meminta informasi, Petugas Piket atau Protokol menyesuaikan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER- 032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik INDONESIA.
