PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 3 — KETERTIBAN
Untuk melayani pengambilan dan penyerahan tanda pengenal ditugaskan seorang Pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Agung, Badan dan Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri dengan Surat Perintah yang bertanggung jawab untuk setiap lemari penyimpanan tanda pengenal dan mencatat hal-hal yang bersangkutan dengan penukaran tanda pengenal tersebut.
