PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 3 — KETERTIBAN
Waktu dan cara pemakaian tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur sebagai berikut: a. tanda pengenal dipasang pada saku pakaian dinas di dada sebelah kiri; b. setiap hari kerja tanda pengenal wajib dipakai selama jam kerja; c. Pegawai yang dinas luar tetap memakai tanda pengenal; dan d. Pegawai yang bertugas atau bekerja melebihi jam kerja di kantor mengembalikan Tanda Pengenal setelah selesai melaksanakan tugas.
