Pasal 28
BAB 3 — KETERTIBAN
(1) Sebelum jam kerja dimulai, semua ruangan kerja harus sudah dibuka dalam keadaan bersih dan rapi. (2) Petugas pemegang kunci ruangan mengambil anak kunci pada kotak penyimpanan kunci di ruang piket dan membuka ruangan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja dimulai. (3) Pengambilan dan pengembalian anak kunci dilaksanakan oleh petugas pemegang kunci dengan menandatangani buku pengambilan/ pengembalian kunci yang disediakan oleh KAMDAL di depan petugas piket. (4) Petugas pemegang kunci harus memeriksa terlebih dahulu semua peralatan elektronik dan peralatan lainnya sebelum mengunci pintu ruangan. (5) Petugas pemegang kunci ditunjuk oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Agung, Badan dan Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri dengan Surat Perintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
