PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 150
BAB 10 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh yang bukan Pegawai, penanganannya diserahkan kepada Wira Piket dan jika dipandang perlu, diserahkan kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam. (2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, Kepala Bagian Keamanan Dalam dapat memeriksa dan menyerahkan kepada instansi yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pedoman dan disesuaikan dengan struktur Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri.
