Pasal 148
BAB 10 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Penanganan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Jaksa Agung ini dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Provos mengadministrasikan pelanggaran setiap Pegawai dan melaporkannya kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam; b. Kepala Bagian Keamanan Dalam menyampaikan laporan dimaksud kepada Atasan Langsung Pegawai yang melakukan pelanggaran; c. Atasan Langsung Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib melakukan pengawasan melekat dengan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menertibkan dan memberikan peringatan dan/atau teguran kepada yang bersangkutan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dan disesuaikan dengan struktur Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri
