PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 146
BAB 9 — PENGELOLAAN ANGKUTAN
(1) Pegawai yang karena tugas jabatannya memegang/mempergunakan kendaraan dinas secara tetap, wajib mempergunakan dan memeliharanya dengan baik. (2) Biaya perbaikan kerusakan kendaraan dinas akibat kelalaian, kecerobohan dan kesalahan Pegawai dibebankan kepada Pegawai bersangkutan.
