PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 126
BAB 7 — KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
Kegiatan kerohanian meliputi upacara keagamaan, pendidikan kerohanian melalui ceramah dan kursus, dapat diselenggarakan di lingkungan kantor Kejaksaan setelah mendapat izin dari Pimpinan Satuan Kerja.
