PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 124
BAB 7 — KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
Kesempatan menjalankan ibadah pada waktu jam kerja diatur oleh: a. Kepala Biro Umum pada Kejaksaan Agung; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan; c. Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi; d. Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri; dan e. Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri.
