Pasal 92
(1) Pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin dan Buku Induk Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada setiap satuan kerja. (1.a) Surat Keterangan Kepegawaian menerangkan keadaan pegawai Kejaksaan dalam hal sebagai berikut : a. sedang dilakukan Inspeksi Kasus; b. pernah atau tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sedang mengajukan Keberatan atau Banding Administratif; d. sedang dilakukan sidang Majelis Kehormatan Jaksa; e. sedang dilakukan sidang Kode Perilaku Jaksa; f. pernah atau tidak pernah dijatuhi Tindakan Administratif. (1.b) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (2) berlaku juga terhadap pencantuman dalam Surat Keterangan Kepegawaian bagi pegawai Kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1.a) huruf b, dan apabila telah berakhir maka dalam Surat Keterangan Kepegawaian dinyatakan telah selesai menjalani Hukuman Disiplin . (1.c) Tenggang waktu pencantuman Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud ayat (1.a) huruf f dalam Surat Keterangan Kepegawaian selama Jaksa yangbersangkutan menjalani tindakan administratif yang dijatuhkan. (2) Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Kepegawaian sebagai berikut : a. Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk pejabat struktural eselon I, eselon II dan golongan IV c sampai dengan golongan IV e; b. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk Eselon III kebawah dan golongan IV b ke bawah di lingkungan Kejaksaan Agung; c. Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Eselon III ke bawah dan pegawai di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. (3) Surat Keterangan Kepegawaian yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, salinannya disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. (4) Pegawai Kejaksaan yang diusulkan untuk promosi, mutasi, pendidikan dan pelatihan, serta kenaikan pangkat wajib melengkapi usulannya dengan Surat Keterangan Kepegawaian. (5) Permintaan untuk penerbitan Surat Keterangan Kepegawaian harus dilengkapi dengan bukti pengiriman laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (6) Hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap pegawai Kejaksaan mempengaruhi pemberian nilai dalam daftar penilaian prestasi pegawai yang bersangkutan
Pasal II
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Juli 2013 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
