PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-015-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 48
(1) Pemanggilan terhadap saksi atau terlapor untuk dimintai keterangan dilakukan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal permintaan keterangan. (2) Apabila saksi atau terlapor tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal permintaan keterangan. (3) Apabila terlapor tidak hadir pada pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan data yang ada. 6. Ketentuan Pasal 52ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
