PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-015-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 40
(1) Pelaksanaan klarifikasi dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Terhadap hasil klarifikasi yang belum lengkap, dapat diberikan petunjuk untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
