PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan mekanisme kerja teknis dan administrasi TP4 bertujuan untuk: a. terciptanya kesatuan dan keseragaman penyelenggaraan mekanisme kerja teknis dan administrasi TP4; b. semua unsur TP4 dapat memahami dan mampu melaksanakan mekanisme kerja teknis maupun administrasi TP4 secara tertib, aman, berkesinambungan, akuntabel; dan c. meningkatkan produk Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkualitas, cepat, tepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
