Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan:
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI yang selanjutnya disingkat TP4 adalah tim yang melakukan tugas Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan dengan susunan dan keanggotaan sebagaimana diatur dalam peraturan ini, berkedudukan di pusat yang selanjutnya disebut TP4P dan di daerah yang selanjutnya disebut TP4D.
Pengawalan adalah upaya TP4 menjaga, mengawal dan memastikan prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta agar terhindar dari berbagai bentuk hambatan dari pihak-pihak yang berpotensi menghambat atau mengganggu kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang akan dan sedang dijalankan.
Pengamanan adalah tindakan TP4 untuk menciptakan dan memelihara keadaan yang mendukung terlaksananya kegiatan pembangunan dan pemerintahan yang dilakukan oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD, agar berjalan dengan aman dan lancar.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Proaktif adalah sikap TP4 yang memiliki kecenderungan lebih aktif, lebih giat mengambil prakarsa untuk menjalin komunikasi dengan lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD, guna mensosialisasikan tugas Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan.
Pencegahan adalah upaya TP4 untuk mencegah agar pihak yang dikawal dan diamankan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Koordinasi adalah upaya TP4 menjalin komunikasi dengan pihak lain untuk mengatur kegiatan agar dapat berjalan lancar dan tidak saling bertentangan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya.
Diskusi adalah upaya mengidentifikasi dan mengiventarisasi masalah melalui tukar pikiran dengan pihak yang meminta Pengawalan dan Pengamanan sebagai bahan Analisis guna menentukan bentuk Pengawalan dan Pengamanan.
Analisis adalah usaha untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya melalui pengkajian dan penjabaran masalah guna mendapatkan pemahaman secara keseluruhan.
Penerangan Hukum adalah penyampaian materi hukum/materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir yang umumnya dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi agar lebih mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan–ketentuan yang terkandung di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Penyuluhan Hukum adalah penyampaian materi hukum/materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir yang umumnya dilaksanakan terhadap masyarakat pedesaan (terpencil/terisolir), petani, buruh, nelayan atau masyarakat berpendidikan rendah agar masyarakat mengetahui, memahami dan melaksanakan
ketentuan–ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 13. Pendapat Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh TP4 dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah. 14. Pendampingan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh TP4 berupa Pendapat Hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk kertas kerja. 15. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. 16. Bukti Permulaan yang Cukup adalah suatu kondisi dimana TP4 memperoleh bukti awal diduga telah terjadi tindak pidana. 17. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang diberi tugas melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan. 18. Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan TP4 secara terus menerus untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD dan menilai hasil yang telah dicapai serta kendala yang dihadapi.
