Pasal 6
BAB 2 — KONSOLIDASI, OPTIMALISASI, DAN PEMULIHAN KEPERCAYAN MASYARAKAT
Pemulihan Kepercayaan Masyarakat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. meningkatkan akses masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik terkait dengan pelaksanaan tugas Kejaksaan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan media informasi; b. meningkatkan kemampuan berkomunikasi dengan publik dalam rangka memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai dinamika dan permasalahan dalam penegakan hukum; c. meningkatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sejak dini dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan kebijakan penegakan hukum; dan d. meningkatkan sinergitas dengan perguruan tinggi dalam rangka mendukung penguatan Kejaksaan secara kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penelitian dan kajian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat.
